TERNATE- PM.com, From Pejuang Rakyat Obi (FPRO) melakukan aksi di depan Kantor PT. Harita Group Cabang Ternate, terkait dengan proyek pembuangan Tailing laut yang akan merusak ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini diporakporandakan oleh industri ekstraktif, serta menuntut PT. Harita Group untuk ditutup.
Aksi ini juga tergabung beberapa organisasi seperti WALHI, AMAN, GPMO,PEMBEBASAN,SEKBER, SRIKANDI, SEKOLAH KRITIS,GAMHAS,SAMURAI, SLAFERI FORAPO dan SEKOLA IDEOLOGI.
Koordinator aksi Supratman D. Sigi Kepada Poskomalut.com, Kamis (12/3) mengatakan, dalam Beberapa tahun belakangan Provinsi Maluku Utara dihujani 313 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilancarkan oleh pemerintah provinsi, tepat pada tahun 2019 kemarin, PT. Trimenga Bangun Persada sebagai anak perusahaan Harita Group yang bercokol di Kepulauan Obi, Halmahera Selatan (Halsel) mendapat legalitas untuk menimbun limbah di Laut.
“ Untuk itu kami From Pejuang Rakyat Obi (FPRO) Menolak Kompromi Sehingga Kami telah mengambil jalan untuk melancarkan aksi sebagai bentuk perlawanan kami atas kebijakan pemerintah saat ini, kepercayaan kami pada pemerintah semakin hari semakin surut dengan adanya berbagai persoalan yang tak ada habisnya,” ungkapnya.
Proyek pembuangan Tailing jelas menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil, mengingat pulau obi sendiri terdapat 14 perusahan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memeiliki luas 254,2 Hektar. Tentu daerah tidak ingin dijadikan seperti daratan Morowali telah lama diobrak-abrik oleh 61 perusahaan tambang yang beraktivitas di daratan dan pesisir Morowali.
“Proyek pembangunan Tailing ini jelas menambah kehancuran di Dua wilayah itu, mulai dari keberlangsungan ekosistem, mangrove, padang lamun, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan,”cetusnya.
Supratman menjelaskan, potensi ancaman terbesar berikutnya adalah masyarakat, karena terpapar secara lngsung akibat beraktifitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut, lebih jauh lagi Kata Supratman, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesesir, khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional yang hidup bergantung pada sumber daya laut dan perikanan di pesisir.
“Sikap Utama dari From Pejuang Rakyat Obi dalam Aksi ialah Pembuangan limba (Tailing) di kepulauan Obi harus dihentikan dan tutup PT. Harita Group, kami menuntut Gubernur Maluku Utara untuk mencabut SK No 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Tentang izin pemanfaatan tata ruang laut sebagai pembuangan Tailing di Kepulauan Obi. Menuntut pemerintah provinsi Malut, Mentri KKP dan KLHK untuk mengaudit seluruh industri ekstraaktif di Malut, lalu melakukn penegakan hukum dan pemulihan.
Supratman juga menegaskan, apabila tuntutan dari FPRO tidak dipenuhi kedepannya maka akan ada aksi susulan dengan masa yang lebih besar.
“jika tuntutan kami hari ini tidak dipenuhi oleh perusahan, maka kami akan kembali lagi dengan masa aksi yang lebih besar untuk menuntut kembali dengan tuntutan yang sama,” tegasnya.
Sementara itu Mutalib Samper Staf HRD PT. Harita Group Kantor Cabang Ternate membantah terkait pembuangan Tailing ke Laut, karena pihak perusahan juga suda mengkaji sejak lama terkait dengan pembuangan Tailing ke laut.
“Jadi pembuangan limbah itu sudah terfilter dan pembuangan limbah itu tidak secara total sehingga waktu pembuangan limbah itu sudah steril dan tidak berbahaya,”ujarnya seraya mebantah apa yang disampaikan massa aksi.
Mutalib menilai, aksi yang dilakukan FPRO yang menuntut agar PT. Harita Group ditutup terkesan egois, dengan kesimpulan mereka menuntut agar PT. Harita Group ditutup.
“Karena mereka tidak berfikir bahwa ada beberapa ribuan anak derah yang bekerja dan mengantungkan hidup di perusahan, terutama kawasan lingkungan Kawasi itu selurunya bekerja, sehingga kehadiran tambang juga menyangkut dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat, terkait dengan aksi dari FPRO, kita akan komunikasi dengan perusahan pusat,” tutupnya. (Ris/red)
Tinggalkan Balasan