TALIABU-PM.com, Fraksi pembahuruan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) menyampaikan koreksi terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD), Pulau Taliabu tahun 2020. Penyampaian koreksi APBD Pulau Taliabu tahun 2020 tersebut, disampaikan Ketua Fraksi Pembahuruan, Pardin Isa. 

Pardin menilai, RAPBD yang disusun oleh Pemda Taliabu ini ada versi monipoli program. Seharusnya, perlu ada penyesuaian antara RKPD Pulau Taliabu tahun anggaran 2020  sebagai cerminan RPJMD Pulau Taliabu. RKPD pemerintah Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan RKP. Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2020 tentu harus di dasarkan pada sinergisitas antara kepentingan daerah dalam mencapai visi dan misi kepala daerah dan kepentingan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat. “Secara umum pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Pulau Taliabu dan Pemprov Malut, wajib mendorong adanya singkronisasi program secara bersama-sama tanpa mengabaikan visi daerah,” kata Pardin.

Dari proses telaah RAPBD bersama tim anggaran Pemda Pulau Taliabu serta beberapa pimpinan OPD sebagaimana dimaksud dapat diuraikan gambaran umum tahun anggaran sebagai berikut. “Kami sampaikan rincian pendapatan maupun belanja, tanggapan kami berbeda dengan dua fraksi sebelumnya karena kami mengacu pada dokemen RAPBD yang di sampaikan kepada kami,”jelasnya.

Pendapatan sebesar, Rp. 706.450.129.196 dengan porsi PAD Rp. 84,150,832,113., sedangkan pada jatah perimbangan ada sejumlah Rp.521,000,000,000 serta lain-lain pendapatan yang sah Rp. 101,000,000,000 dengan porsi belanja sebesar Rp. 701,000,000,000 yang terintegrasi dalam belanja tidak langsung sebesar Rp. 188,000,000,000 dan belanja langsung sebesar Rp. 512,000,000,000 kemudian silpa pembiayaan daerah sebesar Rp.5,213,300,000 yang berasal dari sifa tahun anggaran sebelumnya.

Dari rincian di atas bahwa total asusmsi pendapatan daerah sebesar Rp. 706,000,000,000 asumsi PAD hanya menyumbang sebesar Rp. 84,000,000,000 atau secara presentase hanya sebesar 11,91 persen dari total pendapatan. Sedangkan dana alokasi umum masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp. 556,000,000,000 atau sekitar 50,48 persen dari total APBD.

Meskipun berbagai macam koreksi terhadap RAPBD Pulau Taliabu tahun anggaran 2020 yang di sampaikan Fraksi pembahuruan, namun farksi gemuk di intitusi DPRD Pulau Taliabu tetap menerima dan dan menyetujui RAPBD yang di sampaikan Pemda Pula Taliabu. (Cal/red)