TERNATE-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), mengaku kaget mendengar informasi Sekretsris Kota Ternate M. Tauhid Soleman diganti. Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menerima surat usulan pergantian sekertaris Daerah Kota Ternate. Hal ini disampaikan langsung gubernur Provinsi Malut kepada wartawan di kediamannya, Senin (31/12/2019).
Menurutnya, pergantian Sekda itu harus sesuai aturan, bahkan proses pergantian Tauhid Soleman sebagai Sekda dirinya mengetahui dari media. ”Saya baru tau pergantian sekda kota itu dari media,” katanya.
Sejauh ini, surat dari Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahaman terkait dengan pengusulan pergantian Sekda belum masuk. Meskipun masalah internal pemerintah Kota Ternate, tetapi mekanisme harus dilalui, dimana pemerintah kota harus mengusulkan ke gubenur untuk “Apabila surat itu sudah masuk, akan di pertimbangkan dulu secara matang. Kalau surat itu sudah masuk, saya akan pertimbangkan sesuai dengan aturan yang berlaku,”singkatnya.
SK Pergantian Sekda Kota Ternate, M. Tauhid Soleman yang diterbitkan Walikota Ternate menuai kontrofesri. Bahkan, SK Walikota ini dinilai cacat hukum alias tidak memiliki kekuatan hukum tetap. (iel/red)
Tinggalkan Balasan