Tindaklanjut Kepres Nomor 9 Tahun 2020

SOFIFI-PM.com, Tugas percepatan penanganan viruscorona (Covid-19) di Maluku Utara (Malut) berganti. Sebelumnya, ketua gugus tugas ini dipimpin Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, kini tugas kemanusiaan tersebut dipimpin langsung Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), wakil ketua Danrem 152 Babullah Kolonel Inf Endro Satoto dan Kapolda Brigjen Pol Rikwanto.

Pergantian pimpinan percepatan penanganan virus menular tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor:  294/KPTS/MU/2020. Perubahan pucuk pimpinan tim gugus tugas tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Protokoler, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Provinsi Malut, Mulyadi Tutupoho menyampaikan, menindaklanjuti  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/S/2020Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan penanganan coranavirus Desiase (Covid-19) daerah yang telah dinyatakan WHO pada tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemic cenderung terus meningkat, baik secara global maupun nasional yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar sehingga berimpilkasi pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu,  dalam upaya percepatan penanganan Covid 19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, terkoordinir dan sinergis antar lembaga/ instansi vertical terkait dan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” katanya. Untuk itu, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 20019 Provinsi Malut ini bertujuan untuk meningkatkan Ketahanan Nasional di bidang Kesehatan.

“Mempercepat Penanganan Covid-19 melalui sinergi antara  lembaga/instansi Vertikal terkait dan perkangkat meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi daerah di lingkup Pemprov Malut,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam keputusan tersebut, gubernur  meminta agar dapat meningkatkan sinergitas dalam pengambilan kebijakan operasional; memberikan arahan kepada pelaksana dalam pelaksanaan percepatan penahanan Covid-19, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan mengarahkan sumber daya untuk melaksanakan serta melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid kepada Gubernur,” pungkasnya. (iel/red)