poskomalut, Inspektorat sudah menyerahkan hasil audit dana hibah pembangunan Masjid Tijaaratan Lan Tabur, Desa Luari, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Dana hibah sebesar Rp500 juta itu sebelumnya diterima panitia pembangunan masjid dari Biro Kesra Provinsi Maluku Utara.
Namun dalam proses pembangunannya diduga terjadi penyimpangan.
Hal itu membuat Kejari Halut melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Mereka yang diperiksa di antaranya panitia, Sekretaris Desa Luari, dan pelaku usaha.
Staf Khusus Inspektorat Halut, Billi Wangania membenarkan hasil audit dana hibah tersebut telah selesai dihitung.
“Hasil audit tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan pada tanggal 29 Juli 2026,” ujar Billi saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Saat ditanya berapa besar temuan hasil perhitungan, Billi enggan merinci.
“Untuk perhitungan sifatnya rahasia, silahkan langsung kepada kejaksaan,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Halut, Adi Setiawan juga membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Halut.
“Karena masih dalam proses penyidikan maka belum bisa disampaikan berapa besar kerugian negara. Karena kami masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ujar Adi.





Tinggalkan Balasan