TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima tahap I berkas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang menyeret oknum anggota DPRD Malut berinisial AD dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
“Berkas tahap I tersangka oknum DPRD Malut berinisial AD sudah kami terima, Rabu (06/01) kemarin ,”Kata Aspidum Hastawi melalui Kasipenkum, Richard Sinaga, Kamis (7/01).
Selanjutnya kata Jaksa Madya itu, berdasarkan KUHP berkas perkara akan di pelajari selama 14 hari kedepan terhitung saat menerima.
“Jadi berkas tersangka oknum DPRD Provinsi dari partai PDIP itu akan dipelajri selama 14 hari kedepan,”Tandas Richard.
Sekedar diketahui, AD yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)


Tinggalkan Balasan