TERNATE-PM.com, Penjabat Sekda Kota Ternate Thamrin Alwi mengatakan sesuai ketentuan Kepres penanganan Covid-19/coronavirus jarak perkuburan jenazah pengidap Covid-19 itu harus jauh dari penungkiman umum 500 meter.
“Kita juga harus merekomdasikan titik perkuburan pada jenazah yang meninggal, karena postif Covid-19. Karena ini berada di Kota Ternate dan menjadi tanggungjawab pemkot, dan sesuai ketentuan radius perkuburan harus 50 meter jauh dari air minum dan pemungkiman umum 500 meter,”kata Thamrin di sela-sela rapat Forkompinda Kota Ternate untuk memutuskan mata rantai covid-19 Kota Ternate, di Grand Fatma Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah.
Menurut mantan Kadishub ini, Kota Ternate ini juga harus menyediakan Rumah Sakit (RS) cadangan dan bukan hanya RS Chasan Bosorie yang harus menjadi tempat untuk di rujuk pasien yang diduga terkena covid-19.”Jadi nanti jenazah juga dikafankan dengan kain dibungkus dengan plastik dan langsung di sholatkan di RS yang di rujuk,”ujarnya.
Lanjutnya, dalam rapat hari ini juga bisa disepakti soal lokasi perkuburan jika nanti terjadi kematian para pasien yang mengidap covid-19. “Kita harus segara rumuskan dan kelurahan mana yang jadi tempat perkuburan,”jelasnya. (sam/red)
Tinggalkan Balasan