LABUHA-pm.com, Kepala Desa Laluin, Kayoa Selatan, Viki Slamat tertangkap kamera merayakan konvoi kemenangan pasangan calon nomor 03, Bassam-Helmi, Kamis (28/11/2024).

Imbas dari aksi tersebut, Kepala Desa Laluin bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sentra pelayanan Gakkumdu Halmahera Selatan.

Praktisi Hukum Bambang Djoisangaji, menyoroti sikap Kades Laluin. Menurut Bambang, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan.

“Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,” ungkap Bambang, Jumat (29/11/2024).

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelasnya.

Hingga berita ini naik tayang, Kades Laluin belum dapat konfirmasi.