TERNATE-pm.com, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan putusan perkara perdata Nomor 54/PDT.G/2024/PN.Tte terkait sengketa jual beli satu unit perumaha di kawasana Residence Blok no 13, Kelurahan Sangaji, Ternate Tengah dimenangkan penggugat, Sasmita Abdurahman.

Majelis hakim menolak eksepsi Tergugat I dalam hal ini PT Dagymoi Properti Indonesia dan Tergugat II PT BTN Cabang Ternate.

Dalam pokok perkara halim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan perbuatan Tergugat I terhadap penggugat merupakan tindakan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Hakim menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat. Yakni kerugian materil sejumlah Rp320.728.800.00 (tiga ratus dua puluh tujuh ratus dua puluh delapan ribu, delapan ratus rupiah).

“Kerugian mmateril Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah); Total kerugian materil dan immateril adalah sejumlah Rp350.728.800.-(tiga ratus lima puluh juta, tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); dibayar tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde),” bunyi putusan tersebut.

Berikut menghukum tergugat II untuk mengembalikan uang pembayaran angsuran yang telah disetor penggugat kepada tergugat II senilai

Rp16.511.600.- (enam belas juta, lima ratus sebelas ribu, enam ratus rupiah) tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde).

Menyatakan akta jual beli atas objek sengketa antara penguggat dan tergugat I yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fahima Assagaf, nomor 385/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Jo perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah/Rumah (KPR) susun bersubsidi atas objek sengketa nomor 0021020231017000002 tanggal 30 Oktober 2023 antara penggugat dan tergugat II batal demi hukum.

Putusan hakim juga menyebutkan “Menyatakan objek sengketa dikembalikan kepada tergugat I. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tuntuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.354.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah). Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya”.

Sementara, Kuasa Hukim Sasmita Abdurahman, Rusdi Bachmid mengatakan, putusan hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Misalnya ada cacat tersebunyi dari unit yang dibeli Sasmita. Pihak bank juga diminta kembalikan angsuran yang sudah disetorkan Sasmita,” pungkansnya.

Mag Fir
Editor