TERNATE-PM.com, Untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan, maka melalui Bea Cukai bakal menerapkan cukai pada penggunaan plastik diseluruh wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Maluku Utara.

Kepala seksi kepabeanan dan Cukai KPPBC Tipe A3 Ternate, Eko Budiyanto mengatakan, terkait dengan cukai plastik ini sudah dibahas dan dikaji jahu hari, tapi belum diterapkan karena harus menunggu keputusan Bea Cukai pusat dan Mentri Keuangan.

Menurutnya, ini penting diterapkan cukainya karena sampah plastik tidak ramah lingkungan. Meskipun sudah tidak digunakan lagi, tetapi mampu bertahan hingga puluhan tahun. Untuk mengurangi penggunaannya, maka harus diterapkan cukainya.

Lanjutnya, banyak pihak yang terlibat dalam penerapan Cukai Plastik, sehingga sampai saat ini belum ada keputusan. “Prinsip cukai itu mengurangi konsumsi sepeti rokok yang dikenakan cukai agar konsumsi dapat dikendalikan dan hal itu diterapkan juga di plastik,” ujarnya. 

Ia menyampaikan bahwa,  ada toko yang sudah  menerapkan pengurangan plastik dengan cara kantong plastik berbayar Rp 250 atau bawa kantong sendiri. Pengurangan cukai agar lebih ramah lingkungan karena platik ratusan tahun tidak terurai. Jika konsumsinya tidak dikendalikan justru mengancam kelestarian laut dan alam secara keseluruhan. (cha/red)