BOBONG-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Senin (31/5) menggelar penggeledahan terhadap dua instansi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.
Dua instansi tersebut, yakni Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu. Penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan, guna melengkapi dokumen dugaan kasus korupsi pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong yang berakhir dengan penyegelan berangkas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Aprizal ketika ditemui awak media di kantor Kejari Pulau Taliabu menjelaskan, tim Penyidik Kejari telah melaksanakan penggeledahan dan telah melakukan penyegelan pada brangkas Dinkes Pulau Taliabu karena saat penggeledahan berangkas tidak bisa dibuka.
“Kami telah melaksanakan perintah Kepala Kejari, untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan pada brangkas Dinkes Pulau Taliabu yang terdapat di dalam ruangan Bendahara, karena disaat ingin memeriksa isi berangkas kuncinya dipegang oleh bendahara dan bendaharanya tidak ada ditempat,” ungkapnya.
“Kita jangan berfikir bahwa didalam brangkas itu hanya disimpan uang saja, akan tetapi ada kemungkinan dokumen-dokumen juga disimpan di situ,” jelasnya.
Selain itu, Kasi Pidsus Kejari itu mengatakan, pihaknya akan memanggil bendahara Dinkes untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang mungkin berada di dalam brangkas.
“Setelah bendahara datang barulah kita akan panggil bendahara untuk kita lakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong yang mungkin berada di brangkas itu,” tutupnya.
Secara terpisah, Kepala Kajari Pulau Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto SH. MH Li, menjelaskan bahwa, di berangkas itu bukan hanya uang saja mungkin ada berkas-berkas penting yang disimpan, sehingga harus diperiksa. (deni/red)
Tinggalkan Balasan