TERNATE–PM.com, Ini peringatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam momentum pesta demokrasi. Karena diduga mengajak warga untuk memilih pasangan calon (Paslon) tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate tahun 2020, Camat Ternate Barat, Fahmi B Amin telah menyandang status sebagai tersangka.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Junaedy mengaku, menerima pelimpahan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Camat Ternate Barat, Fahmi Abasa Amin. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Ternate ke Kejari Ternate.
“Kasus ini terjadi Jumat (30/11) lalu sekira pukul 20:30 WIT, yang bertempat di rumah saudara Abjan Kasim beralamat di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat. Tersangka mengajak kepada Lurah, RT dan RW di Kelurahan Kulaba untuk memilih salah satu Paslon yakni Walikota dan Wakil Walikota Ternate nomor urut 03 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-GAS),” kata Junaedy kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Junaedy, tersangka Fahmi juga menjanjikan akan menaikan insentif RT dan RW yang awalnya Rp 500.000 menjadi Rp 1.000.000. Tindakan tersangka dinilai melanggar Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Untuk tersangka sendiri acaman hukuman paling satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 paling, banyak Rp 6.000.000,” akunya.
Meski berkas tersangka dinyatakan lengkap, Junaedy mengaku pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan ancaman hukuman tersangka dibawah lima tahun.
“Berdasarkan pasalnya, tersangka tersebut tidak bisa ditahan, pasal yang bisa ditahan lima tahun keatas baru bisa ditahan. Kemudian kami rencanakan lima hari kedepan kita akan limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.(Sam/red)


Tinggalkan Balasan