poskomalut, Kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan naik status ke penyelidikan.
Sebelumnya, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan (Puldata-Pulbaket) oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya pelaksana kegiatan.
“Unsan itu langsung di Pidsus. Sudah beberapa orang telah diperiksa salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan,” kata Richard saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Juru bicara Kejati Maluku Utara menegaskan, pucuk pimpinan Unsan Halmahera Selatan itu akan dimintai keterangan kembali.
“Sampe sejauh ini rektornya belum, tapi nanti kami akan agendakan pemeriksaan untuk mendalami kasus hibah itu,” tegasnya.
Disentil terkait Rektor Unsan yang sudah diperiksa, Richard menerangkan permintaan keterangan awal untuk Puldata-Pulbaket.
“Yang kemarin itu baru puldata dan pulbaket sekarang statusnya sudah penyelidikan,” terangnya.
Diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.
Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.
Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut, karena beberapa item diduga dibiayai dua instansi sekaligus.
Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan, karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Dengan total dana hibah yang mencapai Rp8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.

											
						
						
						
						
						
						
						
						
							
							
							
							
							
							
							
							
							
Tinggalkan Balasan