poskomalut, Sufari menyatakan komitmennya tidak memberi ruang toleransi bagi praktik korupsi di Maluku Utara.
Sejumlah kasus dugaan korupsi pun menjadi atensi Sufari, yang baru menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Beberapa di antaranya dugaan korupsi Rp4,8 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan, anggaran makan minum di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Morotai.
Dugaan korupsi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Juga dugaan korupsi dana hibah pada Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha (Kini Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari mengatakan, tidak ada toleransi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Maluku Utara.
“Apalagi korupsi ini tidak ada kata toleransi, sehingga kita harus kawal bersama untuk melakukan pemberantasan setiap tindak pidana korupsi,” tegas Sufari dikonfirmasi usai menghadiri deklarasi Forum Keberagaman Nusantara (FKN) di Kedaton Kesultanan Ternate, Senin (27/10/2025).
Menurut Sufari, masyarakat tak harus skeptis terhadap kinerja kejaksaan, karena korupsi merupakan musuh bangsa.
“Jadi kasus korupsi dari tahun sebelumnya yang belum diselesaikan. Saya (Kajati) yang baru di Malut akan mempelajari, jika terbukti dengan pendukung bukti dalam kasus, maka dilanjutkan. Artinya tidak ada alasan untuk dihentikan,” tegasnya.
Kajati meminta kepada seluruh Kepala Kajaksaan Negeri (Kejari) jajaran di kabupaten/kota bekerja dengan baik, menjaga amanah dan integritas.
“Karena masyarakat membutuhkan keadilan kita semua di kejaksaan. Bekerjalah sebagaimana perintah pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan