poskomalut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara masih bungkam ihwal proyek pembangunan tanggul sungai di Desa Asmiro, Loloda Utara, Halmahera Utara.
Hingga kini, PPK Pembangunan Tanggul Desa Asmiro, Lutfi Taher, telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp enggan merespons berikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang disorot warga.
Proyek dengan nomor kontrak EP-01KN6PDSJGVMPAR85W62VCY2SZ tersebut memiliki nilai kontrak Rp14.737.956.000, dengan masa pekerjaan selama 261 hari.
Pekerjaan dilaksanakan CV Amar Afifah Perdana, dengan konsultan supervisi VC Antrium Arsitek Konsultan Perancang.
Sorotan terutama berkaitan dengan penggunaan material berupa batu kali, tanah, dan kerikil untuk kebutuhan pembangunan tanggul.
Mantan Ketua Forum Angkatan Muda Loloda Maluku Utara (FAMUL-MU), Rivaldo Djini, mempertanyakan prosedur pengambilan material, termasuk dugaan pemanfaatan lahan yang dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Rivaldo, asal-usul material, lokasi pengambilan, status lahan, hingga dokumen dan perizinan perlu diperjelas agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perusahaan harus memiliki standar atau acuan dalam melaksanakan suatu proses pembangunan atau proyek. Jangan semena-mena masuk dan melakukan aktivitas di wilayah milik warga tanpa prosedur yang jelas,” ujar Rivaldo, beberapa waktu lalu.
Ia juga meminta instansi terkait memeriksa legalitas pengambilan material alam yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Coba kita melihat regulasi terkait aktivitas galian C. Di situ sudah jelas bahwa setiap aktivitas pengambilan material harus memiliki izin. Jangan karena masyarakat tidak memahami aturan, lalu material diambil begitu saja padahal berada di lahan perkebunan milik warga,” tegasnya.
Selain asal-usul material, warga juga mempertanyakan harga material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Sejumlah warga menyebut harga material sebelumnya berada di kisaran Rp100 ribu per meter kubik, kemudian disebut naik menjadi Rp150 ribu per meter kubik.
Yang menjadi persoalan, muncul perbedaan keterangan mengenai pihak yang menetapkan harga tersebut.
Saat warga mempertanyakan harga kepada pihak kontraktor, mereka disebut mendapat jawaban bahwa harga material ditetapkan kepala desa.
Namun ketika persoalan yang sama
dikonfirmasi kepada kepala desa, warga justru mendapat keterangan berbeda.
Kepala desa disebut menyatakan bahwa harga material tersebut berasal dari pihak kontraktor.
Perbedaan informasi itu membuat warga mempertanyakan mekanisme penetapan harga material untuk kebutuhan proyek yang menelan anggaran hampir Rp15 miliar tersebut.
Salah seorang warga Desa Asmiro yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan tanggul masih berlangsung.
Menurutnya, Pemerintah Desa Asmiro memberikan keleluasaan kepada pihak kontraktor mengambil material yang berada di aliran sungai atau kali.
“Kami juga belum bisa pastikan adanya dampak ketika material diambil di jalur banjir, karena saat masih musim kemarau belum terjadi hujan,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan