TERNATE-pm.com, Kasus dugaan pinupuan atau penggelapan yang menyeret nama mantan bupati Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba alias MK akhirnya naik status penyidikan.
MK diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan pinupuan atau penggelapan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus tersebut sejauh ini prosesnya sudah naik tahap penyilidikan.
“Kalau tidak salah itu sudah tahap selanjutnya pada penyidikan,”kata Michael di hotel Sahid Bella pada kegiataan Sispamkota, Rabu (11/10/2023).
Disentil dengan pemeriksaan saksi-saksi selain MK, Michael menyebut sudah banyak yang diperiksa
“Sudah banyak yang diperiksa karena untuk pembuktian,”singkatnya.
Diketahui, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media, MK yang juga mantan Bupati Halsel dua periode itu dilaporkan LS terkait penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sampai 23 Februari 2021 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga dilakukan terlapor MK dan kawan-kawan.
Saat itu, MK bersama kawan-kawan diduga meminta sejumlah uang kepada terlapor dengan insial LS sebesar 5,2 miliar.
Uang tersebut untuk membantu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon bupati dan wakil bupati Usman Sidik-Bassam Kasuba beberapa tahun lalu.
Pada saat meminjam uang, pihak terlapor menjanjikan sebuah proyek, namun sejak dilantiknya bupati dan wakil bupati Halsel terpilih sampai saat ini proyek tersebut tidak didapatkan.
Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa dirugikan, sehingga melaporkan sehingga melaporkakan MK dan rekannya di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor:LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2023, sebagaimana dalam pasal 378 dan pasal 362 KUHPidana.


Tinggalkan Balasan