TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau pornografi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Maregam Tidore Kepulauan (Tikep) yang berinisial AF.
AF dilaporkan atas dugaan perkara pornografi karena merekam sejumlah orang yang sedang mandi di rumah kontrakan AF di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Malut AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan hari ini kasus Kades Maregam naik ke tahap penyidikan. “Kemarin polisi masih lidik jadi hari ini kasus tersebut naik ke penyidikan,” kata Yuri kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/3).
Yuri menyebutkan, dalam waktu dekat polisi bakal panggil saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dimintai keterangan, setelah saksi ahli di panggil baru polisi panggil kembali tersangaka.
“Dalam kasus ini ada delapan korban hanya saja satu korban merupakan istri tersangka jadi korban tinggal tujuh,”jelasnya. Yuri bahkan menambahkan, untuk tersangka di kenakan undang – undang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sekedar diketahui, oknum Kades berinisial AF dilaporkan ke Polisi atas tuduhan merekam sejumlah orang yang mandi di rumah kontrakan yang terletak di kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Oknum Kades AF diduga memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam kamar mandi yang terkoneksi di Henphone milik Kades.(nox/red)
Tinggalkan Balasan