MOROTAI-PM.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menuntut 10 Bulan penjara terhadap tiga orang masyarakat Morotai, yang diduga melakukan pelemparan kediaman Bupati Morotai Benny Laos, saat masyarakat Muslim melakukan unjuk rasa protes pendangkalan aqidah oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) beberapa waktu lalu itu.
“Untuk 3 orang warga, dituntut 10 bulan.”jelas Kajari Morotai Supardi SH, ketika dikonfirmasi media ini kemarin.
Usai dituntut oleh Jaksa, maka, kasus dugaan pelemparan kediaman Bupati sudah masuk pada tahap putusan majelis hakim PN Tobelo. Hanya saja, belum bisa dipastikan lantaran salah satu terdakwa sakit dan masih dirawat di rumah sakit.
“Sebenarnya putusan itu di hari jumat tanggal 20, cuman hakim belum siap untuk membacakan putusanya jadi di tunda ke hari senin ini tanggal 23 secara video converence, namun tadi kita dapat bahwa siti sabeta terdakwa ini sakit dan sudah di bawah ke rumah sakit sebagai info yang bersangkutan tekanan darahnya naik,”jelas Kasie Pidum Kejari Morotai Dasim Bilo.
Dengan sakitnya salah satu terdakwa maka, pihaknya belum bisa memastikan kapan putusan itu akan dilakukan oleh Hakim. “Jadi kita menunggu hasil dari Rumah Sakit dan kita informasikan ke hakim untuk di tunda, dan sampai detik ini saya belum pastikan ditunda kapan, apakah besok, atau kah senin depan,”terang Dasim.
Sementara lanjut Dia, untuk sidang sendiri akan dilakukan melalui video converence itu dimana majelis hakim melaksanakan sidang di Tobelo sementara Jaksa dan para Terdakwa tetap berada di Morotai dengan agenda pembacaan putusan.
Ia kembali menceritakan bahwa para terdakwa mengaku melakukan pelemparan fasilitas Pemda, bahkan Bupati juga pernah dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), walaupun saat persidangan, yang bersangkutan tidak hadir karena lagi melaksanakan tugasnya.
“Dan memang di faktor persidangan sih terdakwa mengakui perbuatanya, dan disitu Bupati juga dimintai keterangan BAP nya, cuman waktu sidang kan yang bersangkutan tidak ada disini tapi di Jakarta, dan memang di undang undang bisa membenarkan kita untuk membacakan BAP nya, karena beliau pada saat diperiksa di penyidikan itu sudah di sumpah berdasarkan sumpah itu kita bisa membacakan BAP nya di persidangan,”pungkasnya.(Ota/red)



Tinggalkan Balasan