TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diultimatum terkait status kasus dugaan korupsi uang Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut 2022.

Kasus tersebut sudah lama ditangani Kejati Maluku Utara. Namun, hingga saat ini aktor dugaan korupsi belum ditetapkan tersangka.

Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kader Bubu mengatakan, kasus itu mandeg di meja penyidik Kejati Malut.

Bahkan, sudah banyak saksi diperiksa termasuk Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

“Dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan harusnya sudah ada status hukum dari kasus ini. Kenapa sampai saat ini belum juga diumumkan status tersangka,” tanya Abdul Kader Bubu saat jumpa pers Maluku Utara Darurat Korupsi di Ternate, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, kasus tersebut sudah cukup terang bagi jaksa untuk menjerat pelaku korupsi kasus tersebut.

Dade, sapaan karib Abdul Kader Bubu menduga, peran Samsuddin saat menjabat sebagai Sekda Pemprov Maluku Utara dalam kasus tersebut  disembunyikan Kejaksaan.

Dade menegaskan, dalam hukum Samsuddin Abdul Kadir jelas terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Benar waktu itu Samsuddin menjabat sebagai Sekda. Artinya dia tahu betul siapa siapa saja melakukan perjalanan dinas,” tuturnya.

Menurut Dade, Samsuddin seharusnya mencegah piham yang tidak berkompoten dalam melakukan perjalanan dinas.

Dia punya kuasa untuk mencegah penyelahgunaan anggaran. Namun, Samsuddin membiarkan dengan alasan membantu wakil gubernur.

“Alasan itu sudah cukup untuk menjeratnya, karena Samsuddin ikut serta dalam penyelahgunaan tindak pidana,” tandas Dade.

Diketahui kasus tersebut diduga melibatkan mantan wakil gubernur Maluku Utara, M Yasin Ali dan istrinya, Mutiara T. Yasin Ali serta Pj Gubernur, Samsuddin A Kadir.