poskomalut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus seorang pria atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis ganja di kawasan tambang, Halmahera Tengah (Halteng).

Pria 26 tahun berinsial JSA diamankan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah pada Senin, (18/5/2026).

Penangkapan dilakukan personel Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

JAS tercatat sebagai orang ketiga, karena sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan dua pria berinsial RS, (21) dan SF (23) di lokasi yang sama.

Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 18,82 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya narkotika masuk ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung melakukan penyelidikan di wilayah Halmahera Tengah.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di Desa Lelilef Sawai,” kata Kombes Pol. Bobby, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan terlapor.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, JSA mengaku ganja tersebut didapat dari rekannya berinisial MI yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan harga Rp550 ribu.

“Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Mag Fir
Editor