TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus didesak untuk memperjelas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan waterboom pada 2011, yang diduga melibatkan Walikota Ternate Burhan Abdurahman. Desakan tersebut kembali disuarakan oleh puluhan masa aksi mengatasnamakan Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut mendatangi kantor Kejati Malut, Jumat pekan kamrin.

Dalam aksi yang dipimpinan oleh koordinator aksi Yuslan Gani mengatakan, kasus dugaan korupsi lahan waterboom yang diduga melibatkan orang nomor satu di kota ternate merugikan kerugian negara mencapai Rp.3,3 miliar seakan hilang tanpa ada alasan hukum yang jelas.

“Kami mempertanyakan kepada Kajati Malut, soal kasus waterboom yang sampai saat ini tidak ada kabar,”tegas Yuslan sambari meneriak apabila tuntutan tidaklanjuti maka pihaknya tidak akan segan-segan menggalang massa yang besar untuk menduduki dan memboikot aktivitas kantor Kejati Malut.

Data yang dikantongi koran ini terkait perjalanan kasud tersebut sampai menyeret Waliko Ternate Burhan Abdurahman, Kasus pembebasan lahan di Kelurahan Kayu Merah, yang kini berdiri wahana air Waterboom. Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 3,3 miliar itu sempat ditangani Kejati Malut, namun kasus tersebut seakan hilang begitu saja.

Berdasarkan amar putusan Kejagung bernomor 147 PK/PID.SUS/2014, disebutkan: terdakwa satu, Isnain Ibrahim; dan Terdakwa dua, Ade Mustafa bersama-sama Walikota Ternate H. Burhan Abdurahman melakukan pembayaran ganti rugi lahan PT. Nelayan Bhakti dalam pengadaaan Tanah untuk kepentingan penempatan mesin PLN  dengan cara membayar hutang PT. Nelayan Bhakti  tanpa didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Perbuatan terdakwa  satu, H. Isnain Ibrahim, dan terdakwa dua, Ade Mustafa  serta Burhan Abdurahman  bersama PT. Nelayan Bhakti, Johny Hary Soetantyo, telah memperkaya orang lain.

Pasalnya, di mana Johny Hary Soetantyo selaku penanggungjawab PT. Nelayan Bhakti memiliki utang sedikitnya Rp.3.212.454.545,00,-, yang pembayaran hutangnya diserahkan ke KPKNL Jakarta II melalui PT. BRI atas penjualan barang jaminan sebesar Rp.3.045.454.545,00.
Ditambah nilai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.167.000.000,00.

yang sebenarnya merupakan kewajiban dari Drs. Johny Hary Soetantyo selaku Penanggungjawab PT. Nelayan Bhakti. Anehnya, utang pemilik PT. Nelayan Bhakti dilunasi Pemerintah Kota Ternate dibawah kepemimpinan Burhan Abdurahman.

Refrizal SH, M.Hum, turut menikmati uang berkahwaterboom gate. Refrizal yang Notaris  itu, menerima uang segar senilai Rp.67.000.000,- hasil pembuatan akta pelepasan fiktif hak No. 39, tertanggal 26 Agustus 2011.

Tak hanya itu, sebanyak 30 warga masyarakat juga menerima biaya pengosongan lahan dengan total biaya ganti rugi Rp.76.000.000,- sebagaimana terlampir dalam putusan PK Mahkamah Agung RI.

Akibat dari terdakwa satu, H. Isnain Ibrahim, Terdakwa dua, Ade Mustafa, H. Burhan Abdurahman bersama-sama dengan Drs Johny Hary Soetantyo,  telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.3.355.945.545,00 atau setidak-setidaknya sekitar jumlah itu sebagaiman tertuang dalam LHP BPKP Perwakilan Maluku Utara dengan No. SR-968/PW33/2012 dengan rincian :  Tanggal 24 Agustus 2011, transfer via BRI pembayaran tanah eks HGB No.1/Kayu Merah pada KPKNL Jakarta II sebagai pelunasan Pinjaman PT. Nelayan Bhakti sebesar Rp. 3.350.000.000 Tanggal 24 Agustus 2011.

Pembayaran biaya akta pelepasan hak pada notaris Refrizal, SH. M.Hum sebesar Rp. 67.000.000Tanggal 25 Agustus 2011, Pembayaran pengosongan kepada 10 orang Penghuni lahan eks HGB No.1/Kayu Merah sebesar Rp. 25.000.000Tanggal 25 Agustus 201, Pembayaran PPh atas  biaya pembebasan untuk lokasi mesin PLN sebesar Rp. 167.500.000Tanggal 25 Agustus 2011, Dikurangi PNB yang disetor KPKNL Jakarta II sebesar Rp. 303.545.455 Tanggal 19 Desember 2011.

Pembayaran pengosongan kepada 20 orang penghuni lahan di lokasi PT. Nelayan Bhakti sebesar Rp. 51.000.000 yang dijumlah sebesar Rp. 3.355.954.545,-Perbuatan mereka, terdakwa satu, H. Isnain Ibrahim, terdakwa dua, Ade Mustafa, H. Burhan Abdurahman bersama-sama Johny Hary Soetantyo.

Diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31  Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Dalam tahun Anggaran 2011,  terdakwa H. Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa, melakukan pengelolaan anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan ganti rugi tanah milik pemerintah  Kota Ternate yang bersumber dari APBD  Kota Ternate Tahun Anggaran 2011 sebesar 4. 202.500.000,00. yang kemudian mengalami perubahan anggaran sebagaimana tertuang dalam DPPA tanggal 12 September 2011 dengan anggaran sebesar Rp. 7.202.500,000,00,-, atau terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 3 Miliar.

Setelah salinan putusan yang dikeluarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 147 PK/PID.SUS/2014 dalam menetapkan Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa sebagai tersangka, surat putusan peninjauan kembali (PK), terhadap H. Isnain Ibrahim kembali dikeluarkan MA untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
 
Hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya surat putusan PK H. Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa melalui MA dengan nomor 1492/Pan. Pid.Sus/147 PK/Pid.Sus/2014, dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Adapun surat pengantar yang dikeluarkan PN Ternate bernomor W/28 – U2/1496/PK/07/VIII/2016 ditujukan langsung ke Kejati Malut. Di dalamnya, terlampir salinan putusan PK nomor 147 PK/Pid.Sus/2014 atas nama H. Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa sebanyak satu salinan yang dikeluarkan pada Selasa 9 Agustus 2016.

Dari serangkaian itu, Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan di Ternate, Selasa malam (4/9/2019), mengatakan nantinya Korsup Pencegahan KPK akan membangun komunikasi dengan pihak kepolisian, dalam memetakan jumlah kasus yang mangkrak untuk mempercepat proses penanganan.

Sementara, Koordinator Wilayah IX Korsup Pencegahan KPK Budi Waluyo, mengaku tetap mendalami kasus tersebut. “Kita akan cari tahu masalah lahan Waterboom ini. Karena kita belum terima laporan secara resmi,” katanya.

Langkah pertama, lanjut Budi, Korsup Pencegahan akan memonitoring dari sisi perdata. Sebab proses pidana masih ditangani Kejati Malut.”Pidananya kan sementara berjalan. Tapi kami tetap monitor kasus ini sudah sampai di mana. Kami tetap kawal dari sisi perdata hingga pidana,” jelasnya. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin, 04 November 2019, dengan judul ‘GPM ‘BOM‘ Waterboom’