TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terksesan menggantung status hukum penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian se- Malut. Pasalnya sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua, saat dikonfirmasi Posko Malut baru-baru ini mengaku, dirinya juga belum melakukan pengecekan kepada tim untuk sejauh mana kasus ini di proses. “Saya juga belum cek hanya ke penyidik terakhir itu ada turun ke Tidore,” katanya.
” Saya juga ingin memastikan kasus ini lanjut atau tidak jika lanjut ya harus tetap dilanjutkan dan biasanya saya yang langsung bicara begitu. Hanya saja sejauh ini belum dapat informasi kepastian bagimana,” akunya

Lanjutnya, dalam menangani kasus pihaknya juga terpantau langsung oleh Kejagung RI, dan terus dipertanyakan sejauh mana perkara yang di tangani jaksa. “Kita dapat evaluasi satu tahun dua kali dari pusat terkait penanganan kasus, jika kasus seperti ini berlarut-larut akan ditanyakan kenapa lama tangani kasus dan kendalanya apa,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kasus bibit jagung yang diusut lembaga Adhyaksa itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. Data yang dihimpun menyebutkan, dalam kasus tersebut, anggaran yang diploting dari Kementerian Pertanian pada tahun 2017 sebesar Rp 100 miliar sedangkan pada tahun 2018 sebesar Rp 60 miliar. (nox/red)