TERNATE-PM.Com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morotai Supardi mengatakan, kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015 mencapai Rp 6 miliar dari total anggaran sebesar Rp 11 miliar.

“Kerugian negara kasus ini sesuai perhitungan audit BPK perwakilan Malut mencapai Rp 6 miliar lebih,”kata Supardi, kepada poskomalut.com, Selasa (13/11/2019), yang ditemui di kantor Kejati Maluku Utara.

Menurutnya, modus operadi dugaan korupsi kasus tersebut, dimana pemerintah Kabupaten Morotai pada 2015 telah melakukan pembebasan lahan untuk sejumlah instansi lingkup Kabupaten, dan instasi vertikal. Hanya saja diketahui lahanya fiktif, namun anggaran dicairkan.

“Pembebasan ini untuk fasilitas umum mulai dari jalan dan lahan perkantoran. Lahan perkantoran mulai dari Kodim dan Kejaksaan, namun fiktif lahannya tak ada tetapi dananya cair,”ujarnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang untuk dimintai keterangan. Sehingga itu untuk bayangan penetapan tersangka sudah bisa dipastikan. “Insa allah kasus ini pada 2020 awal sudah masuk pengadilan untuk di sidang,”pungkasnya. (nox/red)