SANANA-PM.com, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dalam waktu dekat ini, memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kepsul, untuk mempertanggungjawabkan kebijakan penunjukkan penjabat kepala desa dari unsur guru dan Kepala Sekolah (Kepsek).
Ketua Komisi II DPRD Kepsul, Syahrul Fatgehipon mengatakan, ada berbagai macam masalah pendidikan yang harus segera disikapi, salah satunya adalah masalah penempatan guru sebagai Pj Kades. Kebijakan ini, tentu sangat mengganggu proses belajar mengajar di Sekolah. Karena selain konsentrasi untuk mengurus pendidikan guru yang bersangkutan juga sibuk untuk mengurus masyarakat di Desa. “Penempatan guru sebagai Pj Kades memang tidak langgar aturan, namun hal itu sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa di sekolah. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Komisi II akan berkoordinasi dengan Komisi I agar memanggil dan meminta penjelasan Kadiknas terkait masalah tersebut,” kata Syahrul.
Lanjut Sahrul, masalah kekurangan guru pada sekolah yang ada desa, juga akan menjadi perhatian serius Komisi II, sebab berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa sekolah baik itu tingkat SD maupun SMP yang mengalami kekurangan guru. Di SMP Satap Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah misalnya yang kabarnya hanya memiliki dua guru PNS, yakni Kepala Sekolah dan satu tenaga tata usaha. “Untuk masalah pendidikan akan menjadi perhatian serius kami di Komisi II, terutama dalam hal penempatan guru,” pungkasnya. (fst/red)
Tinggalkan Balasan