TOBELO-PM.com, Pasca empat dugaan pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pengadaan speedboat tahun anggaran 2016 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Utara (Halut). Selasa (07/04) pukul 15.16 wit resmi dimasukan ke penjara selama 20 hari.

Ke empat pelaku yang ditahan itu, Mantan Kepala dinas Perhubungan (Dishub) Halut HT, panitia pelaksana kegiatan (PPK) ART, pelaksana pekerjaan inisial ARH, dan ketua Pokja berinisial MRI. “Penyidik sudah menahan empat tersangka itu, selama 20 hari ke depan,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda.

Ia memaparkan, penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan lanjutan hampir satu jam di ruang unit Tipikor Polres Halut. Sebelumnya para tersangka memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Halut pukul 14.00 WIT.

Para tersangka terlihat didampingi pengacara masing-masing. Usai pemeriksaan oleh penyidik, para tersangka pun langsung digiring ke sel tahanan Polres Halut. Penahanan di penjara itu sebagai pengembangan kasus, sehingga ditahan selama 20 hari ke depan. “Iya, setelah ditahan, kemudian penyidik bakal mengirim berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum,” Ujar Kasat.

Sementara Kuasa Hukum Empat tersangka Mukmin Arif menuturkan, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan penyidik. Namun, demi kelancaran proses penyidikan, para tersangka tetap ditahan. Ia pun bakal berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka. “Kami bakal berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan, dan yang pastinya kami tetap melakukan upaya hukum,” kata Mukmin. (mar/red)