Terkait Dugaan Korupsi Masjid Raya Bobong

TALIABU-PM.com, Mantan Kabag Kesra Pulau Taliabu, Mansuh Mudo mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), Polres Kepulauan Sula, atas dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raya Bobong dengan nilai Rp. 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 yang diduga bermasalah.

Kasat reskrim Polres Kepsul, AKP. Paul Tri Yustisian, SIK kepada awak media di depan Mapolsek Taliabu Barat belum lama ini menjelaskan, sudah mengirimkan surat panggilan namun, Kabag Kesra tidak datang. “Kami minta kesabarannya, inikan kapolres baru, kami juga melaporkan, namanya pengaduan pasti ada tindak lanjut,”tandasnya.

Informasi yang di himpun poskomalut.com, menyebutkan, surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepsul No. B/ 589/ VIII/2019/ Reskrim , tanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Repoblik indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Panggilan ditujukan kepada mantan Kabag Kesra Pulau Taliabu, Mansuh Mudo.

Sekedar diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00, nilai HPS Pake Rp 3.399.923.951,78 tahun 2018. (Cal/red).