TALIABU-PM.com, Setelah dilantik, Meilan Mus ditunjuk menjadi pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) periode 2019-2024. Meilan adalah anggota DPRD Pulau Taliabu pemenang suara terbanyak pada kontestasi pemilihan legislatif 17 april 2019 lalu.

Meilan menjabat sebagai Ketua DPRD Pulau Taliabu sementara berdasarkan surat nomor 170/30/SETWAN-PT/2019 tentang pimpinan sementara DPRD Taliabu masa jabatan 2019-2024.

Penetapan Meilan sebagai ketua sementara ini juga berdasarkan surat DPD II Partai Golongan Karya Pulau Taliabu Nomor 071/DPD/Golkar-PT/IX/2019 pada 23 September 2019 tentang pengantar nama sementara pimpinan DPRD Pulau Taliabu. 

Setelah prosesi pengukuhan seluruh anggota DPRD, dilanjukan dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD Pulau Taliabu yang lama, M Nuh Hasi kepada Meilan Mus.

Meilan yang didampingi wakil ketua DPRD Pulau Taliabu, M Taufik Taib Koten dan Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Wilson Shariver dan Bupati Pulau Taliabu, H Aliong Mus, serta Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 1 Oktober 2019, dengan judul ‘‘Meilan Pimpinan DPRD Sementara’