MABA-pm.com, Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktit Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah masih parkir Polres Halmahera Timur (Haltim).

Pasalnya, hingga 2024 kasus tersebut belum jelas juntrungannya. Kasus dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar ini dilaporkan sejak 2016 lalu.

Penyidik disebut dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim.

Padahal, sudah tiga kali jaksa mengembalikan berkas P-19 ke Polres Haltim untuk dilengkapi.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah dikonfirmasi mengatakan berkas tersebut sudah dilengkapi dan siap untuk digeser kembali ke kejaksaan.

“Polres sudah penuhi P19 dari kejaksaan dan segera siap kirim kembali berkas perkara dan semoga bisa segera P21,” ujarnya, Rabu (18/09/2024).