LABUHA-PM.com, Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan akan melaporkan hasil pilkada Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Tim Pemenangan Helmi Umar Muksin-La Ode Arfan, Asnawi Lagalante, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat proses pelaksanaan Pilkada 2020 yang dinilai banyak terjadi kecurangan.

“Langkah hukum jelas kita ke MK, MK kan instrumen yang tersedia. Kita komplain masalah dari mulai tahapan-tahapan pilbup,” kata Asnawi, Selasa, (15/12/20).

Asnawi mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan waktu pengajuan gugatan melalui MK yang terbatas maksimal tiga hari pasca-pengumuman rekapitulasi oleh KPU Halmahera Selatan. jika, melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi memiliki legitimasi.

“Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum dulu ke MK. Sekarang tim sedang mencari (temuan lain), kalau benar penyelenggara pemilu ada yang bermain kan ada DKPP. Pokoknya kita ingin diklarifikasi ini semua,”tutupnya.

Diketahui, Pleno Rekapitulasi perolehan hasil suara pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersisa 2 kecamatan yakni, kecamatan Mandioli Selatan dan Kecamatan Bacan Timur Tengah dari 30 Kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan. (Bar/red)