MABA-pm.com, Rencana Pembayaran THR ASN dan P3K Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada 17 Maret 2025 ditunda.
Ini dikarenakan adanya revisi laporan keuangan daerah yang akan dimasukan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
ASN dan P3K Haltim harus menunggu perbaikan laporan keuangan daerah yang sementara dikerjakan BPKAD dan Inspektorat.
Bupati Haltim, Ubaid Anjas mengatakan, pembayaran THR masih terkendala perbaikan dokumen laporan keuangan daerah.
“BPKAD dan Inspektorat ada revisi laporan keuangan daerah yang akan dimasukan ke BPK tanggal 20 Maret,” katanya.
BPKAD dan Inspektorat kata Ubaid, dibantu Sekertaris Daerah Ricky CH Ricfhat sebagai TAPD untuk merevisi laporan keuangan. THR bisa dieksekusi apabila revisi celar.
“Kita menunggu Pak Sekda. Sementara Pak Sekda dengan BPKAD dan Inspektorat masih revisi. Nanti tunggu Sekda datang dulu,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan