poskomalut, Pemanfaatan gedung pasar Desa Rabutdaiyo, Pulau Makian, Halmahera Selatan sebagai pangakalan minyak tanah (Mitan) diketahui tanpa izin dari pemerintah desa.
Gedung pasar Rabutdayo sudah ludes terbakar. Peristiwa kebakaran hebat itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 12:00 WIT.
Beruntung dalam insiden itu tidak ada korban jiwa. Namun, barang miliki warga lain ikut dilahap api.
Dugaan izin pakai bangunan belum dikantongi pemilik pangkalan, Munjila Albar dibenarkan Sekertaris Desa (Sekdes) Rabutdaiyo, Adis Taha saat dikonfirmasi poskomalut.com, Sabtu (1/11/2025).
Adis menyatakan, secara adminitrasi surat izin pakai gedung tidak ada. Pemakaian gedung sejak 2021 sampai 2025.
Sebelumnya, pangkalan minyak tersebut lokasinya dekat pantai, namun terdampak abrasi lalu berpindah ke gedung pasar.
“Izin pake bangunan itu kemarin pindah, karena abrasi pantai dan mereka pakai bangunan itu sudah lama. Jadi kami dari pemerintah desa bahkan saya sendiri sudah tegur untuk kosongkan bangunan, karena sudah ada surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Selatan,” terangnya.
Ia mengatakan, perintah pengesongan itu agar gedung milik pemerintah tidak ada lagi dijadikan pangkalan minyak, tapi tidak diindahkan.
“Untuk kosongkan agar di dalam bangunan tidak ada lagi pangkalan, namun mereka tidak indahkan penyampaian kami sampe terjadi insiden itu,” tuturnya.
Adis mengungkapkan, gedung pasar sebelumnya ditempati dua pemilik pangkalan, yakni Munjila Albar dan Ridwan. Tapi ketika ada surat dari Disperindag, Ridwan memilih pindahkan pangkalan ke halaman rumahnya.
“Ada dua pangkalan yakni pangkalan milik Ridwan dan Munjila Albar. Namun, ketika Ridwan sudah pindah ke halaman rumahnya, tapi mungkin yang satu (Munjila) belum ada tempat jadinya bertahan digedung itu,” tandasnya.
Adis sesali sikap dari pemilik pangkalan atau koordinasi terkait ganti rugi bangunan. Menurutnya, meski bangun itu milik pemerintah paling tidak ada koordinasi.
Ia bahkan berharap pemilik pangkalan segera ganti rugi kerugian gedung dan barang milik warga yang hangus terbakar.
“Kalau persoalan bangunan itu milik pemerintah, namun saya hanya minta ganti barang barang milik warga yang terbakar kalau boleh diganti, nilai yang ditaksir Rp15 juta untuk ganti rugi barang milik warga,” harapnya.
Terpisah, jurnalis poskomalut masih dalam upaya mendapat keterangan dari pemilik pangkalan.
Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan sudah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Desa (Kades) Rabutdaiyo, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Selatan dan pihak penyalur minyak tanah, PT Maluku Indah.

											
						
						
						
						
						
						
						
						
							
							
							
							
							
							
							
Tinggalkan Balasan