MOROTAI-PM.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai akan tetap membayar Gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) khusus tenaga teknis misalnya tenaga Dokter, Perawat, Bidan dan motoris dari Januari hingga Maret 2020.

Akan tetapi, pembayarannya itu akan dilakukan di bulan Maret. Hal ini terjadi karena Morotai dikenakan pinalti oleh Pemerintah Pusat lantaran terlambat mengesahkan APBD 2021.

“Kenapa pembayaran di bulan Maret karena saat ini kita lagi kenal pinalti oleh pemerintah pusat,”kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Maaruf Kharie, kepada sejumlah wartawa di kantor Bupati Pulau Morotai, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, tenaga teknis tetap dibayarkan gajinya karena mereka memiliki keahlian secara spesifik. Sedangkan, tenaga kontrak umum harus dievaluasi terlebih dahulu

“Karena mereka ini kerja full bagi yang berkeahlian khusus, sementara untuk TKD umum sampai pada tingkat desa binaan itu pembayaranya Maret, sehingga harus evaluasi dulu,”ujarnya

Lanjutnya, untuk status kontrak tenaga honorer hanya berlaku satu tahun dan sudah berakhir di bulan Desember 2020. Dengan demikian, dibuatkan kontrak kembali. Namun itu pun, harus melalui satu pintu.

“Kalu bicara soal ketentuan honor itu tidak dibenarkan bahkan ada larangan untuk pengangkatan tenaga honor, karena hanya yang di perbolehkan oleh pemerintah itu disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (P3K), itupun pengusulannya menggunakan formasi dan tahun ini akan dilaksanakan mulai dari tenaga guru,”jelasnya

“Artinya tenaga honor yang ada di Pemda ini masuk pada kebijakan daerah, kalau kebijakan daerah harus di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuagan daerah kan begitu,”pungkas Sekda yang biasa disapa Cecep itu.(Ota/red)