SOFIFI-PM.com, Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Tidore 2021, pemerintah provinsi Maluku Utara dan pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat bersama. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Drs. Syamsuddin A. Kadir yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 kantor gubernur, Senin (9/3/2020).
Hadir dari pemerintah kota Tidore dalam rapat tersebut diantaranya Staf Ahli Walikota tikep bidang Ekonomi Pmbangunan dan Keuangan, Halil Ahmad. Kadis Budaya Dan Pariwisata Yakub Hasan, Kadis Kehutanan Imran Yasin, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ir. Saiful Latif, Kepala Badan Pembnagunan dan Penelitian Daerah Syofyan Saraha, Kadis PU M.Ade Soleman. Sedangka hadir dari Pempov Malut daintaranya Kadis Pariwisata, M. Tahmid, Kadis PTSP, Nirwan MT Ali, SH, Kadis Pendidikan, Djafar Hamisi, Karo Hukum Faisal Rumbia, SH.
Sekprov Malut Drs. Syamsuddin A. Kadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan SK tentang kepanitiaan penyelenggara Sail Tidore 2021, karena itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selaku panitia daerah perlu harus mengambil langka cepat untuk menindak lanjuti SK tersebut.
Sekprov menilai, SK Sail Tidore ini sangat cepat terbentu dibandingkan dengan Sail Morotai tahun 2012 lalu. Denga demikian lanjut Sekprov, kita memiliki waktu yang banyak dalam menyusun rencana dan anggaran untuk penyelenggaraan Sail 2021 nanti.
“Dulu Sail Morotai, Keppres nya keluar dalam posisi tahun anggaran yang telah berjalan, sehingga kita harus menggeser sejumlah item pos anggaran untuk kepentingan penyelenggaraan Sail, tapi sekarang, sudah jauh-jauh tempo SK nya sudah ada jadi kita cukup punya waktu dalam mepersiapkan segala kebutuhan”. jelas Sekprov.
Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah saran dan masukan yang disampaikan, baik dari pemprov Malut mapun Pemkot Tikep yang pada intinya mengusulkan agar perlu adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk mempertegas tugas dan peran daerah masing-masing dalam pelaksanaannya. Mendengar masukan tersebut, Sekprov memerintahkan secara langsung kepada Kepala Biro Hukum dan Kadis Pariwisata agar segera berkoordinasi untuk menyiapkan draf SK untuk diajukan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Meski demikian lanjut Sekprov, dalam waktu dekat ini harus mengundang seluruh pemda Kabupaten/Kota untuk menjelaskan apa yang telah di tuangkan dalam SK agar masing-masing pemda dapat mengetahuinya.
Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan Sail Tidore 2021 tersebut berdasarkan SK Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi RI Nomor : 28 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sail Morotai tahun 2021 tanggal 24 Pebruari 2020 yang menetapkan Menteri Perdagangan RI selaku Ketua Panitia Pusat yang dilengkapi dengan sejumlah bidang. Sementara untuk Kepanitiaan Pelaksana Daerah ditunjuk Gubernur Maluku Utara selaku Ketua dan dibantu oleh seluruh Bupati/Walikota sebagai Wakil Ketua.(iel/red)
Tinggalkan Balasan