MABA-pm.com, Tiga tersangka pembunuhan di Desa Gotowasi, Maba Selatan Halmahera Timur (Haltim) melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2023/PN.Sos.
Prapradilan itu dilayangkan pemohon yakni Alen Baikole dan Samuel Gebe didampingi kuasa hukum mereka yakni Syamsul Alam Agus bersama rekan langsung ditolak Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan.
Kasat Reskrim Polres Haltim, IPDA M. Kurniawan menyampaikan, gugatan praperadilan terkait dengan objek penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan di belakang Desa Gotowasi yang diproses sidik oleh Sat Reskrim Polres Haltim.
“Gugatan hasil persidangan Praperadilan kepada Kapolda malut Cq. Kapolres Haltim, pada 08 Mei 2023 dimenangkan Polres Haltim,” ujarnya, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, Kapolres Haltim, Akbp Setyo Agus Hermawan mengatakan bahwa sejak awal pihaknya melaksanakan proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan tidak ada tendensi apapun.
Berdasarkan fakta persidangan yang disandingkan dengan peraturan per UU an yang berlaku, maka hakim yang mengadili memutuskan dalam amar putusan; menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000,-.
“Kemenangan Polres Haltim dalam menghadapi kasus praperadilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak. Karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu reskrim yang mengatur segala tindakan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan