poskomalut, Pengadilan Negeri (PN) Ternate eksekusi pengosongan barang milik toko Golden Bakery, Selasa (29/7/2025).

Lokasi bangunan tersebut, beralamat di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Proses pengosongan toko roti itu dilakukan para pekerja dikawal langsung aparat keamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Ternate.

Selain toko Golden Bakery, terdapat dua objek lain yang bakal dieksekusi berdasarkan dengan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024. 

Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama mengatakan, eksekusi Golden Bakery merupakan hak tanggungan yang bukan dari sebuah perkara.

Namun, risalah lelang melalui KPKNL pada tanggal 28 Juli 2024 dan Bank Mega sebagai pemenang lelang.

Jefri bahkan menjelaskan, Bank Mega mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate dan eksekusi ini merupakan eksekusi pengosongan barang dan bukan pada eksekusi bangunan yang berdasarkan dengan SOP.

“Eksekusi ini kita mengacu pada SOP, karena sebelumnya telah di telaah dan amaning atau teguran dengan memberikan tenggang waktu selama 8 hari,”jelasnya.

Dari delapan hari itu Jefri membeberkan, bahwa  ketua pengadilan memberikan waktu sampai tiga bulan. 

“Ada waktu tiga bulan, sehingga hari ini baru dilakukan upaya paksa,”tuturnya.

Selain Golden Bakery, Jefri mengungkapkan, bahwa masih ada dua objek yang akan dieksekusi PN Ternate berdasarkan dengan permintaan Bank Mega.

“Selain Golden Bakery, satu bangunan rumah yang berada di Kelurahan Maliro dan CFC, jadi total tiga objek,”ungkapnya.

Untuk bangunan CFC, Jefri menegaskan masih belum dilaksanakan hari ini, karena prosesnya tanggal eksekusi masih akan ditentukan ketua pengadilan. 

“Eksekusi ini kita berdasarkan dengan risalah lelang yang sudah dibenarkan,” ujarnya.

Dirinya mengakui, sebelum eksekusi, memang ada perlawanan yang diajukan pihak termohon eksekusi dan perlawanan tersebut sudah dipertimbangkan. 

“ketua PN juga sudah mengambil prinsip keti-harian dan menerapkan prinsip kemanusiaan dengan memberikan tenggang waktu dari 8 hari menjadi 3 bulan,” katanya.

Sementara itu, Branch Manager Bank Mega cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo berharap, pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

“Nilai lelang untuk toko Golden Bakery senilai kurang lebih Rp2 miliar sementara dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda,”ucapnya.

Ia mengaku, proses lelang ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2024, namun belum dilakukan pengosongan yang sudah berlaku sejak empat bulan lalu sehungga baru saja dilaksanakan hari ini.

“Jadi ini baru dilaksanakan, tapi belum di tiga objek, karena objek terakhir yang CFC masih akan ditentukan tanggalnya,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor