TERNATE -PM.com, Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery sekarang ini sudah tentu sangat senang. Ini karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut itu telah dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Frans dilaporkan oleh mantan Manager Sosial Performance bidang Pengelolaan CSR PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Ajarani Mankujati pada 26 Oktober 2018 lalu dugaan kasus pencemaran nama baik. “Kita gelar perkara Minggu lalu, dan hasilnya kasus ini bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena surat dari bupati kepada PT NHM itu merupakan surat perintah (sprin), ” kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan kepada, Kamis (12/12/2019).
Hengky menunturkan, untuk menggugat surat tersebut, pelapor Ajarani Mankujati bersama dengan kuasa hukum bisa menggugat melalui peradilan tata usaha negara, karena ini bersifat hukum adimistrasi. Menurutnya, kasus tersebut tidak masuk dalam unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.
“Sesuai dengan hasil gelar perkara, hari ini kami sudah layangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada pihak pelapor bahwa intinya kasus tersebut kita hentikan dalam penyelidikan dan keseluruhan bukan merupakan tindak pidana sehingga kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap pinyidikan,” pungkasnya. Sementara, pengacara Anjarani Mankujati, Asnifriyanti Damanik ketika dikonfirmasi wartawan Posko Malut beberapa kali, sayangnya tak ada jawaban. (nox/red)
Tinggalkan Balasan