poskomalut, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dikabarkan sudah menyelidiki izin beberapa galian C di Kabupaten Morotai.

Penyelidikan dilakukan lantaran galian material oleh beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek penahan tebing atau talud cacat hukum, karena  tidak didukung dengan syarat administrasi yang legal.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, sejumlah proyek tebing yang diduga kuat bermasalah dengan galian C yakni pekerjaan tebing Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri dan proyek tebing Desa Joubela.

“Jadi berdasarkan informasi, Polda sudah tangani masalah izin galian C untuk sejumlah proyek tebing yang saat ini dikerjakan di Morotai, sudah ada yang diperiksa di Polda,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penahan tebing, Darmawan mengaku dirinya juga diperiksa di Polda Malut.

“Iya saya diperiksa di Polda kemarin,” singkatnya.

Ia mengungkapkan pemeriksaan terhadapnya itu terkait l izin galian C dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Sudah, kemarin saya sudah diperiksa di Polda dan sudah selesai. Pihak Polda juga sudah sampaikan bahwa pekerjaan di Sangowo dan Cio sudah bisa dilanjutkan,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025).

Ditanya soal dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dipakai dalam proyek tersebut, Darmawan enggan berkomentar lebih jauh.

Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morotai.

“SPPL itu bukan masalah, tapi soal detailnya lebih baik ditanyakan langsung ke Kepala DLH, karena beliau yang lebih tahu,” terangnya.

Dirinya menambahkan, dari empat titik pekerjaan, dua lokasi yakni Sangowo dan Cio sudah dinyatakan selesai.

Sementara dua titik lainnya yakni Mandiri dan Joubela masih dalam proses penyelesaian administrasi.