TERNATE-pm.com, Oknum Satpol-PP Kota Ternate inisial MH resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
MH ditahan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan gelar perkara penetapan tersangka, Rabu 5 Maret 2025 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira mengatakan, MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” kata Widya, Kamis (6/3/2025).
Widya mengaku, MH ditetapkan berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu Jurnalis dari media Halmaheraraya.id.
Sementara untuk laporan dari Zulfikran Suhadi Jurnalis tribunternate.com, masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.
“Untuk laporan Zulfikran, penyidik masih menambahkan keterangan saksi, termasuk Zulfikran,” terangnya.
“Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” sambung AKP Widya Bhakti Dira.
Tinggalkan Balasan