TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan Jufri M Soleman sebagai tersangka.

Jufri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan poligami tanpa izin dan penelantaran anak.

Sebelumnya sekertaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara itu dilaporkan ke kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Jumat 10 November 2023 lalu oleh istri sahnya, Munira Husen.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kemarin kasusnya sudah naik tahap penyidikan,” kata Bondan saat dikonfirmasih poskomalut.com, Kamis (14/12/2023).

Bondan pun membenarkan informasih bahwa Jufri sudah ditetapkan tersangka.

“Saya ingat iya, sudah penetapan tersangka tapi lupa tanggalnya nanti saya pastikan lagi tanggalnya,” akunya.

Selain itu Bondan menjelaskan, Jufri sudah ditetapkan tersangka, namun memang tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya kurang dari empat tahun.

“Yang bersangkutan wajib lapor dengan ancaman hukumnya kalau tidak salah 6 hingga 9 bulan,” pungkasnya.