TERNATE-pm.com, Anggara hiban dan bantuan sosial (Bansos) melekat di Biro Kesra Pemprov Maluku kuat dugaan ditilep menuai sorotan keras.

Di mana, aparat penegak hukum (APH) didesak menelusuri aliran dana yang tidak tepat sasaran, justru disinyalir mengalir ke beberapa pihak.

Desakan menyeruak menyusul mencuatnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, ditemukan uang sebesar Rp15.778.308.432.00,- bermasalah.

Dalam laporan tersebut, termuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor  278.1/KPTS/MU/2022 tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang, barang dan jasa kepada lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, bantuan sarana ibadah dan badan/lembaga kelompok masyarakat bersifat sosial dan SKPD pemberi hibah dan bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, SK gubernur Maluku Utara Nomor 400.4/KPTS/MU/2022.

“Amatan pelaksaan dana hiba itu banyak sekali keganjalan, sehingga ini harus dilihat lebih jauh Kejati dan Polda Malut. Karena kita tahu bersama bahwa ini adalah keuangan negara yang diperuntukan masyarakat,” kata praktisi hukum, M. Bahtiar Husni kepada poskomalut.com, Senin (8/1/2024).

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu menyampaikan, proses penganggaran dan realisasinya patut dipertanyakan. Apakah realisasinya bantuan sampai masyarakat. Hal itu menjadi tugas APH untuk mengungkapnya.

“Untuk mendapatkan fakta hukum terkait dengan hal tesebut, karena jangan sampai bantuan tersebut tidak sampai pada masyarakat, bantuan itu disalah gunakan atau diberikan pihak lain,” katanya.

Menurut Bahtiar, dugaan praktik korupsi di Maluku Utara segera dibongkar. Kata dia, dugaan dana Bansos bermasalah juga perlu mendapat perhatian serius Komisi Pemerantasa Korupsi (KPK)

Ia sangat berharap agar APH dan KPK dapat menjemput LHP BPK sebagai dasar untuk proses penyilidikan anggaran dana hiba.

“Karena dana hiba ini cukup besar nilainya dan ditemukan bermasalah BPK. Untuk itu ini menjadi pintu masuk APH. Jangan tinggal tunggu orang datang memberikan laporan baru diproses,” bebernya.

Bahtiar menegaskan, sebenarnya ini LHP harus dipertanggungjawabkan. Sebab, itu mengungkapkan kebenaran menyangkut dengan penyelahagunaa anggaran di dinas terkati.

“Kita tidak menuduh mereka membuat kecurangan, namun harus tangani, karena ada dugaan anggaran tersebut bermasalah,”pungkasnya.

Bahtiar menerangkan, di dalam kepolisian ada laporan model A dan B. Jika model A tidak perlu ada laporan masyarakat, tapi langsung penyilidikan informasih terkait dugaan pelanggaran satu perkara.

“Apalagi ada badan intelejennya, kalau menemukan bukti bukti berarti bisa langsung diberikan ke bidang Pidsus,” tegasnya.