poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, dinilai abaikan tanggung jawab lunasi utang pihak ketiga.
Ini terlihat dalam postur APBD 2026 tidak menjadikan utang pihak ketiga sebagai prioritas.
Praktisi hukum, Supriyadi Hamisi menyebut Pemda Halut harus bertangung jawab merealisasi hal pihak ketiga yang ditunggak.
Sebab, utang tersebut melekat pada lembaga pemerintah, bukan pada personal.
Menurutnya, meski kendali pemerintahan sudah berganti, Pemda Halut punya kewajiban membayar utang rekanan.
“Seharusnya dimasukkan ke APBD berjalan tahun 2026. Karena utang itu bukan sifatnya perorangan tetapi atas nama pemerintahan daerah,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika dilihat dari aspek hukum, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan sesuai PP 12 tahun 2019 dan diperkuat PP 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah jelas secara spesefik melekat pada identitas kelembagaan.
“Pemerintahan daerah yang baru ini berkewajiban segera mungkin menyelesaikan pembayadan utang kepada pihak ketiga, jika tidak pihak ketiga punya hak untuk menyoalkan pada proses hukum,”tegasnya.
Pihak ketiga punya legalstending untuk melakukan gugatan terhadap pemerintah daerah melalui gugatan perdata. Di mana Pemda Halut dinilai melawan hukum, dan one prestasi maupun cedera janji.
Supriyadi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) membentuk pansus untuk menyelidiki tunggakan utang pemerintah daerah.
“Pemda melanggar Undang-undang, jika tidak pihak ketiga bisah mempersoalkan yaitu hukum perdata dan administrasi,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan