WEDA-PM.com, Polres Halmahera Tengah (Halteng), resmi menetapkan Anggota DPRD Halteng dari Fraksi Golkar, Fahris Abdullah sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Effan Sulaiman dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Fahris Abdullah. “Iya benar, Fahris Abdullah sudah kita tetapkan sebagai tersangka satu minggu yang lalu,” kata Kasat Reskrim, Selasa (31/3/2020).
Ia menyatakan, berkas perkara penganiayan mantan Wakil ketua I DPRD Halteng, itu sudah tahap satu, dan telah diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Weda. “Berkasnya sudah tahap satu. Selanjutnya menunggu dari jaksa. Kalau sudah dinyatakan lengkap ya kita tahap dua penyerahan tersangka dan berkasnya,” ungkap mantan Kapolsek Tobelo itu. Lanjutnya, Politisi Golkar itu, dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayan.
Diketahui dalam pasal ini, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun. Sementara jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.
Untuk diketahui, tersangka ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan dugaan penganiyaan terhadap warga Buli Kecamatan Maba Halmahera Timur (Haltim), beberapa waktu lalu di Pulau Sayafi Halteng. (msj/red)
Tinggalkan Balasan