JAILOLO-PM.com, Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy, kembali menggelar rapat bersama forkopimda di kantor Bupati Halbar, tepatnya di ruang kerjanya kamis, 2 April 2020.
Kadis Kominfo Halbar Chuzaima Kahar pada wartawan via WhatsAap mengatakan, Bupati Danny Missy sendiri memimpin rapat tim Satgus, karena Bupati setelah dari Jakarta 27 maret 2020, tidak memiliki status atau riwayat Covid-19.
Dengan itu, Bupati Danny bisa melakukan aktifitas dengan mengikuti protokoler yang telah diatur oleh Dinas Kesehatan, dengan cara Bupati Danny tetap menggunakan masker ketika melakukan aktifitas.
”Jadi karantina mandiri yang dilakukan pak Bupati itu, bukan karena memiliki status ODP, tapi pak bupati tidak menginginkan masyarakat merasa terganggu, sehingga memilih melakukan Karantina mandiri di lokasi wisata Bobanehena,”jelasnya.
Mantan Sekwan halbar ini mengaku, pertemuan itu adalah pertemuan perdana. Maka agendanya dipimpin oleh Bupati Danny. Bupati meminta semua tim Satgus untuk bekerja lebih maksimal lagi, sehingga masyarakat merasa terlayani dan merasa ada perhatian dari tim Satgus penangan Covid-19.
”Pak bupati juga meminta agar segera mengadakan Bilik Steril yang akan di tempatkan di setiap pintu masuk halbar, sehingga warga yang baru tiba di halbar melalui pelabuhan harus melewati Bikil Steril yang telah disiapkan,” ujarnya.
Menurut Chuzaimah, pada pertemuan itu Bupati kembali mengeluarkan SK nomor : 62/Kpts/III/2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan tanggap darurat bencana non alam Corona Virus yang di ketuai langsung oleh Bupati Danny Missy.
”Jadi perubahan SK ini, maka ketua tim Satgus pak Bupati, sementara Wakil ketua terdiri pak Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD dan Danyonif RK 732 Banau.”jelasnya.
Dikatakan Chuzaima, Struktur Tim Satuan Gugus (Satgus) penanganan Covid-19 Halmahera Barat (Halbar) itu mengalami perubahan. Karena, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tim Satgus harus di Ketuai Kepala Daerah, sehingga Surat Keputusan (SK) Bupati Halbar nomor : 60/Kpts/III/2020 dan SK nomor : 61/Kpts/III/2020, dianggap tidak berlaku lagi setelah ada SK baru. (Lan/red)
Tinggalkan Balasan