TERNATE-PM.com, Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) dalam hal ini, Direktorat Resnarkoba Polda Malut, selama bulan Maret 2020 ini telah menangani 4 kasus, serta berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti shabu kurang lebih 0.9 gram dan ganja kurang lebih 3.70.

Dari kelima pelaku ini diamankan diberbagai tempat yang berada di kota Ternate, dengan rincian perkara pada Sabtu, 14 Maret 2020 bertempat di Kelurahan Gamalama Kompleks Sekolah Cina, telah diamankan tersangka dengan Inisial RT Alias Erik (43) Wiraswasta, BB (1 sachet kecil shabu dengan berat 0.26 gram dan 1 buah HP merek Samsung J2 warna Silver. Pasal yang dilanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihari dan tanggal yang sama dengan tersangka Inisial RT alias Erik Personel Dit Resnarkoba juga berhasil mengamankan tersangka inisial FM (39) Wiraswasta, di jalan Soa dengan BB 1 Sachet plastik kecil berisi Shabu dengan berat 0.42 gram yang di isi dalam pembungkus rokok surya dan 1 buah Hp Samsung, pasal yang dilanggar pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pada Senin, 23 Maret 2020 bertempat di dalam area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate Kelurahan Kampung Makassar pihaknya kepolisian berhasil mengamankan tersangka inisial FM alias DI (23) pengangguran, modusnya membuang BB di sekitaran area kantor Dinas Pasar Kota Ternate, namun BB berhasil diamankan 7 linting ganja dibungkus dengan pembungkus rokok gudang garam surya dengan berat 3.70 gram, pasal yang dilanggar Pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan untuk 2 TSK Inisial RL alias Riri (33) Wiraswasta dan MA alias AL (35) PNS, berhasil diamankan di depan Hotel Boulevard Kel. Gamalama pada Senin, 30 Maret 2020 dengan BB 1 sachet kecil berisi Narkotika henis shabu dengan berat 0.22 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral, 1 buah korek api gas, 1 buah resi pengiriman BCA, dan 1 buah resi pengiriman BCA yang didapat dalam saku AL. Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, menyampaikan disituasi negara yang sedang tidak kondusif terkait dengan virus corona ini, bukan berarti Polri khususnya Polda Malut akan kendor dalam membrantas pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan bukan berarti juga pelaku Penyalahgunaan Narkoba bisa memanfaatkan situasi sekarang ini dengan mengedar Narkoba. (sam/red)