LABUHA-PM.com, Meski dikembalikan berkas kasus tersangka penyiraman air cabe Rahima Selasa (45) oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Halsel pekan kemarin untuk dilengkapi. Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan optimis dalam waktu dekat akan melakukan Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P-21) ke Kejari Halsel.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto Kamis (02/03/2020). “Untuk kasus penyiraman air cabe sudah pengembalian P19 dan sekarang menunggu jaksa pulang dari jakarta untuk pemeriksaan berkas. Sementara untuk hasil koordinasi sudah tidak ada tambahan lagi,”tegasnya.
Sementara untuk pasal kata Kasat, tersangka dijerat dengan pidana penganiayaan atau karena kesalahnnya (kealpaannya) mengakibatkan orang lain luka-luka pasal 351 ayat (1) atau Pasal 360 ayat (2).
Diketahui, kasus ini berawal Rahima Salasa (45) warga desa Mandaong kecamatan bacan Selatan, nekat melakukan penganiayaan dengan menyiram air cabe ke salah staf KPU Halsel bernama Rusdy Away, awalnya target pelaku yakni Nurfina Rauf yang diketahui istri kedua dari Iksan Abdullah PNS Pemkab Halsel yang ditugaskan di Kantor camat botang lomang kecamatan bacan yang merupakan menantu dari anaknya bernama Hajija Yasim. Naas kena mata Rusdy Away.
Kejadian tersebut terjadi saat tes tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan di MTs Alkhairat Labuha Minggu (02/02/2020). Pelaku datang dengan anaknya ke lokasi tes tiba – tiba menyiram air cabe yang dikemas dalam botol dan kena mata Rusdy. Seketika para peserta, staf hingga komisioner yang hadir melerai dan melarikan Rusdy ke RSUD Labuha guna mendapatkan pertolongan medis. (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan