TERNATE-PM.com,  Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki. Trotoar merupakan hak pejalan kaki bukan untuk pengendara bermotor atau warung yang di bangun di atas trotoar.

Sudah ada aturan soal pedagang berjualan di trotoar tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Namun berbeda dengan fungsi trotoar yang banyak ditemui di Kota Ternate, khususnya di kel. Mangga Dua, Jalan swering Mangga Dua Kota Ternate, banyak warung kopi yang dibangun di atas trotoar secara permanen.

Seperti pantauan poskomalut.com, Selasa (18/02/20) disepanjang jalan swering mangga dua ada begitu banyak kedai kopi yang berada diatas tortoar. “Kalau memang mau dijadikan tempat jualan warung kopi, setidaknya diatur dengan rapi atau disediakan lahan untuk tempat berjualan, jangan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” Samlan selaku pejalan kaki saat diwawancarai poskomalut.com.

Menurutnya, adanya warung kopi memang banyak manfaatnya, diantaranya membantu ekonomi masyrakat kecil dan banyak menyerap tenaga kerja baru, tapi banyak pula yang dapat merugikan orang lain, seperti membangun warung di atas trotoar serta parkir kendaraan di bahu jalan sembarangan.

Dalam praktiknya, pejalan kaki kurang nyaman dan aman berada di jalan raya, sehingga harus melintas di badan jalan. “Ini sangat berbahaya karena banyaknya aktifitas pengendara baik roda dua maupun roda empat, takutnya para pejalan kaki diserempet oleh pengendara,” tutupnya. (Ris/red)