TERNATE-pm.com, Tindak kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Maluku Utara berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Andyk Hermawan (45) terhadap salah satu pengurus Pemuda Pancasila (PP), Khaterin Febrina Tjan (34).

Peristiwa penganiyaan itu terjadi Minggu (27/12/20) sekira pukul 01.00 WIT dini hari bertempat di Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di rumah (kediaman) sang pacar sendiri yakni, Oknum Andyk Hermawan.

Khaterin Febrina Tjan kepada poskomalut.com, Minggu, (27/12/20) menjelaskan, kejadian bermula, korban (Khaterin-red) sedang berada di dalam kamar tidur. Tiba-tiba sang pacar masuk ke dalam kamar menuju bilik tempat tidur. Pada saat itu korban sementara tertidur kemudian korban yang merasa kedinginan, kaget seraya meminta selimut kepada pelaku yang juga pacar korban. Saat itu pelaku langsung mengambil selimut yang berada tak jauh dari korban. Selimut yang sudah diambil pelaku kemudian dipakaikan ke tubuh korban.

Berselang kemudian korban ditegur pelaku karena mencium bau rokok. Pelaku kemudian bertanya kepada korban setelah mencium bau rokok tersebut. Korban langsung menjawab pertanyaan pelaku “Bersyukur perempuan kita (Aku) hanya barokok (merokok) dari pada yang lain, ada yang pake narkoba dan baminum minuman keras,” jawab Khaterin.

Mendengar jawaban korban, pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah korban berulang kali hingga korban mengalami luka sobek di bagian hidung, mata, pelipis dan juga mulut serta bagian wajah lainnya.

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha kabur. Namun, usahanya sia-sia dikarenakan dua pintu kamar dikunci oleh pelaku yang juga pacar korban. Akhirnya korban pun meminta untuk dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, karena korban merasa mual akibat hidung dan mulut korban mengeluarkan banyak darah. Pelaku lalu membawa korban (Khaterin) ke Rumah Sakit Bayangkara.

Namun, anehnya saat tiba di rumah sakit Bhayangkara korban dikatakan mengalami kecalakaan motor dijawab pelaku ketika ditanya perawat yang bertugas. Korban tidak dirawat inap sesuai permintaan malah langsung dibawa pulang pelaku.

Hingga kini, korban didampingi Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Daurmala Maluku Utara untuk dilaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara. (Bar/red)