TERNATE-pm.com, Pemohon PT Coral Triangle Processor LLC, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk eksekusi isi bangunan pabrik milik perusahaan PT Kelola Mina Samudra (KMS).

PT KMS berlokasi di kompleks pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Jln Pasar Impres Bastiong nomor 97, Kelurahan Bastiong Talamgame, Ternate Selatan, Kota Ternate.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan isi putusan nomor :38/PDT.G/2022/PN.Ternate yang berkekuatan hukum tetap.

Satsabhara Polres Ternate ikut mengawal dan menjadi keamanan saat pelaksanaan eksekusi, pada Kamis (9/11/2023).

Pemilik perusahaan Coral Triangle Processor LLC, Arthur Yeh lewat kuasa hukumnya Julianti Jacob mengaku, eksekusi yang dilakukan ini lantaran masalah hutang antara klinenya, Arthur Yeh pemilik PT Coral Triangle Processor LLC dengan Sekendri, pemilik PT KMS dengan nilai hutang total Rp5,3 miliar.

Selain itu Julianti menjelaskan, uang yang dipinjam Sekendri dengan nilai tersebut untuk usahanya, namun sampai saat ini belum juga melunasi ke klinenya. Dengan itu, pemilik PT KMS digugat ke PN Ternate.

“Proses sudah jalan hingga kita juga pernah adakan eksekusi sita jaminan, dan tadi eksekusi isi pabrik, yang mana sudah secara resmi saham PT KMS sudah kita ambil alih karena mereka belum bayar lunas hutang kline saya,” ucap Julianti.

Julianti mengaku, uang yang dipinjam Sekendri sudah ada pembayaran sebanyak 9 kali, namun masih tersisa Rp3,6 miliar. Sampai saat ini belum dilunasi.

Atas dasar itu lanjutnya, sehingga diadukan ke PN dan sekarang tahapannya sudah pada eksekusi isi pabrik milik PT KMS.

“Jadi tadi kita eksekusi penyerahan isi pabrik sesuai nilai 3,6 miliar dan perusahaan meraka saat ini belum bisa beroperasi semua isi kita sita,” katanya.

Bahkan Julianti membeberkan, proses eksekusi itu sudah dilakukan PN Ternate dan menyerahkan semua isi pabrik itu ke klinenya. Proses selanjutnya aset-aset milik PT KMS ini akan dijual sambil menunggu etikad baik dari pemilik PT KMS.

“Kita jual asetnya sesuai sisa hutang sambil menunggu etikad baik kalau tidak bayar maka kita akan jual,” ungkapnya.

Julianti menambahkan proses eksekusi tadi berjalan dengan baik dan lancar, dan saat ini aktivitas pabrik ditutup tidak beroperasi.

“Kami akan jual asetnya sambil tunggu konfirmasi dari yang bersangkutan, kami masih beri waktu 1 bulan untuk termohon jika tidak aset-aset yang kami sita dan dijual,” jelasnya.

Diketahui, dalam proses eksekusi, Sekendri sendiri mengikuti secara virtual. Di lokasi hanya diwakili Debri, salah satu Kualiti Kontrol Fishing PT KMS.

Sementara itu, Humas PN Ternate Kadar Noh saat dikonfirmasi belum merespon proses eksekusi yang dilaksanakan tadi.

Diketahui, sebelumnya pihak pemohon eksekusi dan PN Ternate telah melakukan penyitaan jaminan terhadap pemilik PT KMS, Sekendri pada 17 Juni 2023 lalu.