poskomalut, Seorang residivis narkoba kembali dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara.
Pria 41 tahun inisial RB merupakan warga lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Salahudin, Ternate Tengah. Ia ditangkap Kota Ternate.
RB diringkus pada Kamis, 1 Januari 2026 lalu saat mengambil pakaian di salah satu laundry, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.
Plt Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja menyatakan, sebelum penangkapan RB, pihaknya lebih dulu mendapatkan informasi dari petugas laundry. Bahwa ada titipan pakaian dari seorang pria.
Namun, petugas menaruh curiga bungkusan pakaian tersebut. Pasalnya, terdapat dua paket plastik kecil ikut dikemas dalam pakaian pelaku, diduga berisikan narkotika.
“Dari informasi itu, anggota saya ke lokasi dan memeriksa serta mencari tahu pemilik pakaian itu. Belum mendapatkan pemiliknya, anggota lalu bekerja sama dengan pemilik laundry, agar pemiliknya datang langsung langsung memberitahukan,” kata Taryono, Kamis (8/2/2026).
Ia menyatakan, dari kerja sama, pihak laundry memberi informasi bahwa pemiliknya telah datang untuk mengambil pakaian yang dititip.
Dari situ, anggota bergegas ke lokasi dan berhasil meringkus RB sekaligus meminta pelaku membuka dua bungkusan tersebut.
“Saat dibuka dua bungkusan itu, ditemukan narkotika golongan satu jenis sabu. Anggota juga menemukan 16 bungkusan kecil di dalam tas milik RB. Jadi total sabu yang dimiliki RB seberat 5,1 gram,” tuturnya.
“Dari hasil tes urine di kantor, RB positif sabu. RB ini juga pernah ditangkap Polda Maluku Utara kasus Narkotika di tahun 2014 dan 2017. Kemudian di 2020 BNNP Malut juga kembali meringkus RB kasus Narkotika dan terakhir di awal Januari 2026 ini,” sambungnya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 609 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan