TERNATE-pm.com, Pasangan pemenang Pilwako Ternate, Tauhid Soleman-Nasri Abubakar menyatakan kesiapan menghadapi gugatan kandidat nomor 04, Sahril Abdurajak-Makmur Gamgulu di Mahkama Konstitusi (MK).
Ini ditegaskan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02, Faruddin Moloku dalam jumpa pers di Kota Ternate, Sabtu (14/12/2024).
Sebagai pihak terkait nanti dalam perkara di Mahkama Konstitusi, tim hukum Tauhid-Nasri sangat menghargai upaya yang dilakukan kompitor mereka.
“Itu hak konstutisonal mereka, kami menghargai itu,” singkat Fahruddin.
Namun begitu, Fahruddin tetap menyoroti ketentuan ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
“Sejauh yang kami pelajari, selisih perolehan suara antara paslon 02 dan 04 jauh melebihi ambang batas 2 persen yang diatur Undang-undang untuk bisa ditindaklanjuti. Selain itu, proses Pilkada juga berjalan dengan baik,” bebernya.
Lanjut Fahruddin menerangkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan dari paslon 04 yang mengusung tegline Ternate Bersinar terkait gugatan ke MK.
Secara teknis, tim hukum akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait.
“Kami optimis dengan hasil yang sudah ditetapkan,” katanya.
Senada, Ketua Tim Pemenangan Tahid-Nasri, Junaidi Bahrudin mengatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil perolehan suara Pilwako Ternate.
“Kami dari tim paslon 02 tentunya sangat siap menghadapi perkara gugatan ini. Kami juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan, Jasman Abubakar, menegaskan keyakinan mereka bahwa pasangan bertegline Tuntaskan Amanah akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
“Kami yakin pemilukada yang berjalan lancar dan hasilnya sudah telah diumumkan, paslon 02 akan dilantik. Gugatan ini kami hadapi dengan penuh kesiapan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan